Chapter 01 Resume - Perbedaan Haki dan Hak Paten dalam penemuan bidang teknologi


                  Perbedaan Haki dan Hak Paten


Nama : Abriani Dewi Oktavia 

Npm : 195120003 

Prodi : Teknologi Informasi 

Mk : Haki 


Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.


Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.


Hak Cipta

a. Definisi & Masa Berlaku

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, hak cipta akan diperoleh secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaannya, tanpa perlu mendaftarkan ciptaan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Sebagai pemegang hak cipta, Anda memiliki hak ekonomi atas ciptaan tersebut, di mana Anda dapat menggunakan ciptaan untuk tujuan komersial. Sehingga, hak cipta merupakan salah satu jenis aset dan dapat dialihkan ke pihak lain, maupun dijadikan sebagai jaminan atas utang.

Dalam hak cipta, terdapat 2 jenis hak yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang selalu melekat pada pencipta dan berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi adalah hak yang dapat dialihkan dan masa berlakunya berbeda-beda, tergantung dari jenis ciptaan. Misalnya untuk program komputer dan video game, masa berlaku hak cipta adalah 50 tahun sejak hak cipta diumumkan.

b. Objek yang Dilindungi

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta mencakup ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:

lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

karya fotografi;

potret;

karya sinematografi;

kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program Komputer maupun media lainnya;

kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

permainan video dan program komputer.

Lalu bagaimana dengan ide? Apakah bisa dilindungi dengan hak cipta? Sayangnya ide tidak dapat dilindungi dengan hak cipta karena ide merupakan hasil karya yang belum diwujudkan secara nyata. Misalnya ketika kita memiliki ide untuk membuat sebuah aplikasi mobile dan kita belum membuat aplikasi tersebut, maka ide kita atas aplikasi mobile tidak dapat dilindungi dengan hak cipta karena belum diwujudkan secara nyata.

c. Pelanggaran Hak Cipta

Seperti yang sudah kita ketahui, hak cipta diberikan untuk melindungi ciptaan yang Anda buat. Hal ini diperlukan karena banyak sekali kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, misalnya mengutip sebagian atau seluruh ciptaan yang Anda buat, kemudian dimasukkan ke dalam ciptaannya sendiri (tanpa mencantumkan sumber) sehingga membuat kesan seolah-olah itu adalah karyanya sendiri (disebut dengan plagiarisme). Ada juga kasus pelanggaran hak cipta dengan mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan tersebut dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komersial.

Namun, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta, penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan ciptaan, baik sebagian maupun seluruhnya tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak cipta, yaitu apabila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan sebagai berikut:

Pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;

d. Pencatatan Hak Cipta

Untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, Anda tidak perlu mengajukan permohonan kepada Menteri. Karena hak cipta timbul secara otomatis setelah pencipta membuat jenis ciptaan yang dilindungi berdasarkan UU Hak Cipta. Namun, Anda dapat mengajukan pencatatan atas ciptaan Anda kepada Menteri agar Anda memiliki bukti yang kuat sebagai pemegang hak cipta apabila di kemudian hari ada pihak lain yang melanggar hak cipta Anda.

Hak Paten

a. Definisi & Masa Berlaku

Hak Paten dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), di mana yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Unsur utama dari paten adalah invensi, di mana invensi diartikan sebagai ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Hak paten sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yaitu paten dan paten sederhana. Di mana, hak paten atas invensi dapat diberikan apabila invensi tersebut adalah invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan hak paten sederhana atas invensi sama dengan paten, yang membedakan adalah invensi atas paten sederhana tidak perlu mengandung langkah inventif namun cukup dengan pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada.

Dengan memiliki hak paten atas invensi tersebut, Anda dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan invensi tersebut. Selain itu, Anda juga dapat mengalihkan hak paten atas invensi kepada pihak lain, di mana pengalihan tersebut akan menyebabkan Anda tidak dapat menggunakan invensi untuk tujuan komersial. Jangka waktu perlindungan paten dan paten sederhana memiliki perbedaan. Untuk paten, perlindungan yang diberikan adalah 20 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah. Sedangkan paten sederhana, perlindungan yang diberikan lebih singkat yakni 10 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah. Perlindungan terhadap kedua jenis paten tersebut tidak dapat diperpanjang.

b. Objek yang Dilindungi

Suatu invensi dapat diberikan perlindungan paten apabila memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:

Kebaruan, jika pada saat tanggal permohonan paten diterima oleh Pemerintah, tidak sama dengan teknologi yang pernah ada sebelumnya.

c. Pelanggaran Hak Paten

Seperti yang telah Anda ketahui, hak paten sendiri melindungi suatu invensi dari orang lain yang berniat menggunakannya tanpa izin dari inventor. Jadi, ketika Anda menemukan ada orang lain yang menggunakan, menjual, menawarkan, dan mengimpor invensi tersebut, Anda dapat mengajukan gugatan dan mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang menggunakan invensi ini tanpa seizin Anda.

d. Pengajuan Permohonan Hak Paten

Lain dengan hak cipta yang didapatkan secara otomatis, hak paten diberikan berdasarkan pengajuan permohonan kepada Menteri dan nantinya akan diputuskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau ditolak. Dalam paten berlaku asas first to file, artinya hak paten akan diberikan kepada orang yang pertama kali mengajukan permohonan perlindungan paten atas invensinya. Maka dari itu, jika Anda memiliki invensi yang memenuhi syarat yang dapat dilindungi oleh hak paten, sebaiknya Anda mengajukan permohonan secepatnya sebelum ada pihak lain yang mengajukan permohonan paten atas invensi Anda.


Pengertian diatas yaitu beberapa perbedaan hak cipta dan hak paten 

Jika anda Memahami apa itu hak kekayaan intelektual merupakan hal penting yang harus anda ketahui khususnya di bidang teknologi .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar